Rabu, 28 September 2011

Vaginal Birth After C-Section (VBAC


Vaginal Birth After C-Section (VBAC)


DEFINISI
VBAC ( Vaginal Birth After C-Section ) ialah proses persalinan per vaginam yang dilakukan terhadap pasien yang pernah mengalami seksio sesaria ada kehamilan sebelumnya atau pernah mengalami operasi pada dinding rahim ( misalnya satu ataupun lebih miomektomi intramural ).

SYARAT
Usia kehamilan cukup bulan ( 37 minggu – 41 minggu ).
Presentasi belakang kepala ( verteks ) dan tunggal
Ketuban masih utuh atau sudah pecah tak lebih dari enam jam
Tidak ada tanda-tanda infeksi
Janin dalam keadaan sejahtera dengan pemeriksaan Doppler atau NST.

KONTRAINDIKASI MUTLAK
Seksio sesarea terdahulu adalah seksio korporal ( klasik ).
Adanya APB ( Ante Partum Bleeding ) oleh sebab apapun.
Terbukti bahwa seksio sebelumnya adalah karena CPD ( Cephalo Pelvic Dysproportion).
Malpresentasi atau malposisi.
Bayi besar ( makrosomia ).
Seksio sesaria lebih dari satu kali.
Kehamilan post term ( > 42 minggu ) dengan pelvic score rendah.
Terdapat tanda-tanda hipoksia intrauterin ( dari frekuensi bunyi jantung janin, NST ataupun CST ).
KONTRAINDIKASI RELATIF
Kehamilan kembar / gemeli
Hipertensi dalam kehamilan, termasuk preeklamsia.
Seksio terdahulu pasien dirawat lebih dari kewajaran ( > 7 hari )
Terdahulu adalah operasi miomektomi multipel.

PELAKSANAAN VBAC
Pasien dirawat pada usia kehamilan 38 minggu atau lebih dan dilakukan persiapan seperti persalinan biasa.
Dilakukan pemerikssaan NST atau CST ( bila sudah inpartu ), jika dimungkinkan malahan dilakukan continuous electronic fetal heart monitoring.
Kemajuan persalinan dipantau dan dievaluasi seperti halnya persalinan biasanya, yakni menggunakan partograf standar.
Setiap patologi persalinan atau kemajuannya, memberikan indikasi untuk segera mengakhiri persalinan itu secepatnya ( yakni dengan seksio sesarea kembali ).
Kala II persalinan sebaiknya tidak dibiarkan lebih dari 30 menit, sehingga harus diambil tindakan untuk mempercepat kala II ( ekstraksi forseps atau ekstraksi vakum ) jika dalam waktu tersebut bayi belum lahir.
Dianjurkan untuk melakukan eksplorasi/pemeriksaan terhadap keutuhan dinding uterus setelah lahirnya plasenta, terutama pada lokasi irisan seksio sesarea terdahulu.
Dilarang keras melakukan ekspresi fundus uteri ( perasat Kristeller ).
Apabila syarat-syarat untuk persalinan per vaginam tak terpenuhi ( misalnya kala II dengan kepala yang masih tinggi ), dapat dilakukan seksio sesarea kembali.
Apabila dilakukan seksio sesarea kembali, diusahakan sedapat mungkin irisan mengikuti luka parut terdahulu, sehingga dengan begitu hanya akan terdapat 1( satu ) bekas luka / irisan.

PERAWATAN RUMAH SAKIT
Beberapa pasien memerlukan perawatan di rumah sakit menjelang VBAC untuk keamanan persalinan tersebut, yaitu :
Tingkat pendidikan rendah
Tempat tinggal jauh
Transportasi sulit
Untuk bahan pendidikan bagi mahasiswa
Secara prinsip, pasien bekas seksio sesarea harus melahirkan di suatu rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki kemampuan untuk melakukan seksio sesarea kembali secepatnya.

PENYULIT
Ruptura uteri
Kematian janin

INFORMED CONSENT
Informed consent harus dibuat secara tertulis, yakni menyangkut pelbagai kemungkinan yang akan terjadi dengan segala resikonya, termasuk resiko untuk dilakukan seksio sesarea kembali.

TINGKAT KEWENANGAN
Untuk semua persalinan per vaginam dapat dilakukan oleh dokter umum.
Bila harus dilakukan seksio sesarea kembali, harus dikonsulkan kepada spesialis ( SpOG) untuk diambil alih.

LAMA PERAWATAN
Partus per vaginam dirawat seperti yang lain ( 2-3 hari ).
Seksio sesarea kembali dirawat seperti seksio sesarea lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
1. Hecker N.F., Moore J.G., Esensial Obstetri dan Ginekologi, Edisi 2, Jakarta, Hipokrates, 2001, 254-260
2. Manuaba I.B.G., Kaita Selekta Penatalaksanaan Rutin Obstetri Ginekologi dan KB, Jakarta, EGC, 2001, 237-242
3. Mochtar R., Sinopsis Obstetri : Presentasi Bokong, Edisi 2, Jakarta, EGC, 1989, 350-365
4. Pedoman Diagnosis dan Terapi Obstetri dan Ginekologi, Bagian ? UPF Ilmu Kebidanan dan Kandungan FK USU / RSU Dr. Pirngadi Medan, 1993, 65-68
5. Wiknjosastro H., Distosia Karena Kelainan Letak Serta Bentuk Janin : Letak Sunsang, Ilmu Kebidanan, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta 1999, 606-622

Tidak ada komentar:

Posting Komentar